ABSTRAK
Dalam
artikel yang meng-analisis tentang bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD), khususnya di dalam Kabupaten/Kota
dalam Sistem Politik Indonesia ini membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah secara umum dahulu seperti kedudukan DPRD itu, Bagaimana DPRD
menjalankan fungsi-fungsinnya, Apa saja tugas
yang diembannya, Apa saja kewenangan yang dimilikinya, dan hak dan
kewajiban yang dimilikinya, serta alat-alat kelengkapannya. Dalam analisisnya
fungsi pengawasan tersebut menjelaskan secara jelas mengenai pelaksanaan
daripada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD yaitu macam-macam
pengawasan, dan kepada siapa sasaran pengawasan tersebut ingin dilakukan.
Kata
kunci : kedudukan DPRD, fungsi DPRD,
tugas DPRD, wewenang DPRD, hak dan kewajiban DPRD, alat kelengkapan DPRD,
A. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia yang
merdeka tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara yang berdaulat sampai
sekarang. Pemerintah Pusat dengan dibantu Pemerintah Daerah melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Negara yaitu amsyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Pusat tidak mungkin
mampu melaksanakan sendiri semua urusannya yang berada didaerah. Hal ini tidak
lain karena terlalu luas dan kompleksnya urusan yang harus diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat. Hal ini yang menjadikan sebagian urusan Pemerintah Pusat itu
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Di Indonesia yang dimaksud
Pemerintah Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, yang mencegah
pemberian otonomi yang seluas-luasnya
sebagaimana yang dilakukan Negara liberal, maka Kepala Daerah Tingkat I
dirangkap oleh pejabat Pemerintah Pusat sehingga dikenal dengan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, sedangkan untuk Daerah Tingkat II sesuai kebutuhan dapat berbentuk
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
Sebagai pelaksanaan Pasal 18
UUD 1945 di bidang ketatanegaraan pemerintah Republik Indonesia melaksanakan
pembagian terhadap daerah-daerah dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Oleh karena itulah sejak
proklamasi kemerdekaan, kita lihat pemerintah beberapa kali membentuk
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Perubahan-perubahan tersebut terlihat karena masing-masing Undang-Undang
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya sehingga akhinya
terbentuk Undang-undang No.32 Tahun 2004.
Perkembangan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia adalah penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada dewasa ini apabila
dilihat dari tingkatan hierarkinya pada dasarnya terdiri atas:
1) Pemerintah
tingkat Provinsi;
2) Pemerintah
tingkat Kabupaten;
3) Pemerintah
tingkat Kecamatan dan
4) Pemerintah
tingkat Desa atau Pemerintahan Desa.
Berdasarkan tingkat pemerintah
daerah, sifat dan identitas pendelegasian kekuasaan atau kewenangan serta
tanggung jawab tersebut, maka dalam pengembangan Pemerintah Daerah, banyak menghadapi
factor-faktor ekologis yang antara lain meliputi :
1. Masalah
pelaksanaan pemerataan pembangunan di segala bidang kegiatan pemerintah dan
pembangunan,
2. Masalah
perbedaan suku dan kebudayaaan serta agama,
3. Masalah
perbedaan pola dan cara berfikir antara pejabat yang ada di ibukota Jakarta
dengan pejabat yang berada di daerah,
4. Masalah
perbedaan kepentingan nasional dan kepentingan local atau daerah.
Dewasa ini peranan DPRD sangat
penting dalam meningkat mekanisme demokrasi dalam pemerintahan di Daerah dan
penyelenggaraan tugas-tugas legislative Pemerintahan Daerah khususnya DPRD
kabupaten/Kota (Sunindhia,1987:216)
Dengan diundangkannya
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 15
Oktober 2004, sehingga Undang-Undang No.22 tahun 1999 dinyatakantidak berlaku
lagi. Sebenarnya antara kedua Undang-Undang tersebut tidak ada perbedaan
prinsipil karena keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi. Pemerintahan
Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan oemeintahan menurut asas
otonomi ddan tugas pembantuan. Otonomi yang dianut oleh kedua Undang-Undang ini
adalah otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab ( Rozali, 2003: V)
Secara sederhana fungsi pengawasan adalah fungsi yang
dijalankan oleh parlemen untuk mengawasi
eksekutif, agar berfungsi menurut Undang –Undang yang dibentuk oleh
parlemen-perlemen dalam pemerintahan ( Moh Kosnardi dan Bintan Saragih,1993 : 261).
Pelaksanaan asas-asas
desentralisasi dan tugas pembantuan tercermin pada kompleks-nya tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu pelaksanaan
koordinasi dan pengendalian oleh kepala Daerah atas kegiatan instansi-instansi
di daerah terutama instansi vertical yang merupakan hal yang esensial. Meskipun
demikian, hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan antara lain
disebabklan oleh ketentuan pelaksanaan yang mengatur pelaksanaan koordinasi
oleh kepala daerah sebagai administrator tunggal belum diundangkan. Hal ini
berakibat usaha penyatupaduan setemopat dalam rangka koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi (KIS) tidak tercapai secara mantap ( Sunindhia, 1987 : 84)
Desentralisasi pemerintahan
ini dimaksudkan untuk adanya pendemokrasian di daerah, oleh karena itu di
Daerah-daerah di adakan pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di Tingkat I
maupun Tingkat II. Jadi bila ada laporan pertanggungjawaban Bupati atau
Gubernur kepada DPRD masing-masing, hal tersebut adalah keliru karena yang
benar adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala
Daerah Tingkat II.(Inu K, 1991: 79).
Mengenai penyelenggaraan
pemerintahan di daerah yang ialah pengawasan atau control berupa pengujian
pemerintahan di daerah maupun terhadap unsure-unsur pelaksanaannya adalah hasil
yang telah dicapai. Untuk menerapkan pengkajiann yang nyata trhadap
pennyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun para
pelaksanaannya memerlukan penilaian dengan mana hasil yang telah dicapai dapat
dinilai dan bila perlu diambil langkah yang korelatif. ( Sunindhia, 1987 : 105
)
B. PEMBAHASAN
1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)
a.
Kedudukan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat yang
disinbgkat dengan DPRD, merupakan lembaga perwakilan rakyat dan merupakan salah
satu unsure penyelengara Pemerintah Daerah disamping pemerintah daerah ( Rozali, 2003:105).
Di Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakkyat ada 2 tingkat yaitu DPRD tingkat I yang wilayahnya sama dengan provinsi
dan DPRD tingkat II yang wilayahnya sama dengan wilayah Kabupaten atau
Kotamadya ( Moh Kosnardi dan Bintan Saragih,1993:265).
Berbeda dengan Undang-Undang
sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
menagatur cukup jelas mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal. Untuk
urusan-urusan di bidang politik diserahkan kepada DPRD, dan untuk urusan-urusan
adminstrasi menjadi kewenangan Pemda. Dengan kata lain, perumusan kebijakan
public dan pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi tugas dan kewenangan
DPRD, sedangkan implementasinya menjadi tugas dan kewajiban Pemda (Bambang
Yudoyono, 2001: 95)
b. Fungsi
DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu
1. Fungsi
legislative, yaitu menyusun dan membentuk peraturan daerah untuk kepentingan
Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah.
2. Fungsi
anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Fungsi
pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang pelaksaannya ditugaskan kepada
Daerah.
c. Tugas
dan wewenang DPRD
Berdasarkan ketiga tersebut di atas DPRD mempunyai
tugas dan wewenang yaitu :
1. Membentuk
Peraturan Daerah, yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas
dan menyetujui rancangan perda tentang
APDN bersama dengan kepala daerah
3. Melaksaan
pengawasan terhadap pelaksaan PERDA dan Perundanga-undangan lainnya, Peraturan
Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerja dama Internasional di Daaerah
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota
5. Memilih
wakil kepala daerah apabila ada hal yang terjadi kekosongan jabatan wakil
Kepala Daerah
6. Memberi
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana Perjanjian Internasional di daerah
7. Memberi
persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
8. Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah
9. Membentuk
panitia pengawas pemilihan Kepala Daerah
10. Melakukan
pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelengaraan pemilihan Kepala Daerah
11. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama antar-daerah dan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.
Di samping tugas dan wewenang
tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan (Rozali, 2005:106).
d. Hak
DPRD
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya DPRD diberikan hak yaitu :
1. Hak
Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah, mengenai
kebijakan pemerintahan daerah yang
penting dan strategis, yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah
dan Negara;
2. Hak
Angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu Kepala Daerah, yang oenting dan
strategis sertaberdampak luas pada kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara uang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian
luar biasa, yang terjadi di Daerah, disertai dengan rekomendasi
penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket.
Pelaksaan hak angket dapat
dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan harus mendapatkan persetujuan
dari rapat paripurna DPRD, yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota DPRD yang hadir ( Rozali, 2003:108).
Disamping hak-hak yang
dimiliki oleh DPRD sebagai institusi, anggota DPRD secara individu juga
memiliki hak-hak antara lain :
1. Mengajukan
rancangan perda;
2. Mengajukan
pertanyaan bagi masing-masing anggota;
3. Menyampaikan
usul dan pendapat;
4. Memilih
dan dipilih;
5. Membela
diri;
6. Imunitas;
7. Protokoler,
dan
8. Keuangan
dan administrasi.
e. Kewajiban
DPRD
Di samping memiliki beberapa
hak, anggota DPRD juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
1. Mempertahankan,
mengaman serta mengamalkan Pancasila dan melaksakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan mentaati semua peraturan perundang-undangan;
2. Melaksanakan
kehidupan demokrasi, dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3. Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republic
Indonesia;
4. Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
5. Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6. Mendahulukan
kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7. Memberikan
pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud
tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya;
8. Menaati
peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD
9. Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
f. Alat
kelengkapan DPRD
Untuk dapat menjalankan tugas
dan wewenangnya, DPRD dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan yang terdiri
dari :
1. Pimpinan;
2. Komisi;
3. Panitia
M usyawarah;
4. Panitia
Anggaran;
5. Badan
Kehormatan; dan
6. Alat
kelengkapan lain yang diperlukan.
2. ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
Negara Indonesia adalah Negara
Hukum sehingga kekuasaan dan wewenang yang dimiliki seorang pejabat atau suatu badan, harus didasarkan
oleh Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Segala
kekuasaan dan kewenangan itu demikian juga pembentukan badan-badan
pelaksanaannya harus didasarkan dan bersumberkan pada konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945, dimana segala sesuatunya harus jelas
(Sunindhia,1987:94).
Seluruh definisi yang
diberikan pasti bermacam-macam rumusannya, walaupun pada prinsipnya definisi
tersebut pada umumnya tidaklah banyak berbeda. Akan tetapi sebelum mengutarakan
atau membahas mengenai definisi pengawasan dari segi tata bahasa Indonesia asal
katanya adalah “awas”, sehingga pengawasan merupakan kegiatan mengawasi saja,
dalam arti melihat sesuatu dengan seksama. Tidak ada kegiatan lain diluar itu,
kecuali melaporkan hasil kegiatan tadinya ( Victor Situmorang dan Jusuf
Juhir,1993: 17 ).
Fungsi pengawasan merupakan
fungsi memelihara kelestarian dan dinamika sistem politik, termasuk meluruskan
jalannya roda mekanisme sistem politik, sebagaimana fungsi sosialisasi politik
yang telah diuraikan. Artinya dengan adanya pengawasan atau control politik,
maka segala kebijakan dan perilaku aktor politik yang menyimpang dari “kerangka ideal dan kesepakatan bersama” dapat diperbaiki dan diluruskan
kembali. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dapat terselenggara dengan
baik dan segala perilaku dalam masyarakat dan dalam sistem politik tetap
berjalan sesuai kerangka ideal dan nilai-nilai yang disepakati bersama diatas
(Halking dan Budi Ali Mukmin, 2013:139).
Dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan pada umumnya haruslah diusahakan selalu adanya keserasian atau
keharmonisan antara tindakan pusat dan Negara dengan tindakan daerah, agar
dengan demikian Kesatuan Negara dapat tetap terpelihara.
Pada umumnya dapat dikatakan,
bahwa pengawasan terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan
Daerah, merupakan suatu akibat mutlak dari adanya Negara Kesatuan. Di dalam
Negara Kesatuan kita tidak mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan
Negara, tidak pula mungkin ada Negara dalam Negara.
Pengawasan bertujuan untuk
mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau
tidak, dan untuk mengetahui kesulitan apa saja yang dijumpai oleh para
pelaksana agar kemudian diambil langkah-langkah perbaikan.
Dengan adanya pengawasan maka
tugas pelaksanaan diperingankan, oleh karna para pelaksana tidak mungkin dapat
melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang diperbuatnya dalam
kesibukan-kesibukan sehari-hari. Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan
akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan.
Salah satu tugas dan wewenang
DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
adalah melaksanakan pengawasan terhadap :
1. Pelaksanaan
Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan
Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3. Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4. Kebijakan
Pemerintahan Daerah; dan
5. Pelaksanaan
kerja sama internasional di Daerah.
Dengan
tugas dan wewenangnya ini, DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara
optimal sebagai institusi pengemban fungsi pengawasan atau control terhadap
jalannya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dan
terbebas dari berbagai praktek0praktek yang terindikasi KKN (Bambang
Yudoyono,2001: 97).
Peranan fungsi pengawasan
dalam suatu organisasi muncul sebagai hal yang penting, artinya dalam kehidupan
organisasi terjadi suasana ketidaktertiban, yang disebabkan oleh berbagai
factor, baik yang dating dari dalam lingkungan organisasi sendiri yakni,
lemahnya disiplin dari pendukung organisasi dan belum berfungsinya sistem
pengendalian manajemen dalam organisasi maupun yang dating dari luar
lingkkungan organisasi yang perumusan ketentuan perundang-undangan yang
bermakna ganda yang dapat membuka peluang suasa tidak tertib dan sebagainya
(Victor Situmorang dan Jusuf Juhir,1993: 17 ).
Pembentukan, susunan, tugas
dan wewenang alat kelengkapan DPRD tersebut diatur dalam peraturan tata tertib
DPRD. Penyusunan Tata Tertib DPRD ini, dilakukan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Khusus mengenai badan
kehormatan, dibentuk dan ditetapkan oleh DPRD
dengan keputusan DPRD bagian DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan
sampai 34 orang, anggota badan kehormatan berjumlah 3 orang, sedangkan untuk
DPRD yang beranggotakan 35 orang sampai 45 orang, anggota badan kehormatan
berjumlah 5 orang (Rozali, 2005:111).
Ada
beberapa bentuk dan sasaran pengawasan yang semuanya dapat digolongkan sebagai
berikut
1. Pengawasan
yang dilakukan oleh kepala daerah
Fungsi pengawasan ini selalu tercakup dalam urusan
atau tugas-tugas pemerintahan umum yag tidak diserahkan kepada Daerah dan dilaksanakan oleh perangkat atau
pejabat Pemerintah yang ada di Daerah, pengawasan mana adalah salah satu dari 4
golongan tugas pejabat pemerintah yang ada di daerah.
2. Pengawasan
umum
Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sasarannya adalah jalannya pemerintahan daerah. Menteri Dalam Negeri atau Pejabat
yang ditunjuk olehnya mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala
hal mengenai pekerjaan Pemerintah Daerah, baik mengenai urusan rumah tangga
Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
3. Pengawasan
Preventif
Sasaran pengawasan ini adalah Peraturan Daerah dan
keputusan Kepala Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dengan kepentingan umum atau urusan yang bersangkutan telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Macam-macam pengawasan ini
didasarkan pada pengklasifikasian pengawasan (Victor Situmorang dan Jusuf
Juhir,1993: 29 ). Di samping itu ada pula macam penagawasan dilihat dari bidang
pengawasannya, yakni :
1. Pengawasan
anggaran pendapatan ( budgetary control).
2. Pengawasan
biaya (cost control).
3. Pengawasan
jumlah hasil kerja ( quality control).
4. Pengawasan
pemeliharaan (maintenance control).
5. Pengawasan
kualitas hasil kerja (quantity control).
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan merupakan salah satu unsure penyelengara Pemerintah
Daerah disamping pemerintah daerah. Di
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakkyat ada 2 tingkat yaitu DPRD tingkat I yang wilayahnya
sama dengan provinsi dan DPRD tingkat II yang wilayahnya sama dengan wilayah
Kabupaten atau Kotamadya. Adapun fungsi DPRD yaitu legislative, anggaran dan
pengawasan. Dalam artikel ini membahas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan
DPRD. Sehingga, fungsi pengawasan merupakan fungsi memelihara kelestarian dan
dinamika sistem politik, termasuk meluruskan jalannya roda mekanisme sistem
politik.
Pengawasan terhadap segala
kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, merupakan suatu akibat
mutlak dari adanya Negara Kesatuan. Di dalam Negara Kesatuan kita tidak
mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan Negara, tidak pula mungkin
ada Negara dalam Negara. Dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan pada umumnya
haruslah diusahakan selalu adanya keserasian atau keharmonisan antara tindakan
pusat dan Negara dengan tindakan daerah, agar dengan demikian Kesatuan Negara
dapat tetap terpelihara. Pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah
pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak, dan
untuk mengetahui kesulitan apa saja yang dijumpai oleh para pelaksana agar
kemudian diambil langkah-langkah perbaikan.
2. Saran
Artikel
ini dapat digunakan sebagai buku panduan kita yang dapat menambahkan wawasan
yang lebih luas lagi, terutama dalam hal tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tersebut. Hal ini juga
dapat digunakan sebagai sumber ilmu
pengetahuan tentang sistem politik Indonesia mengenai peranan daripada
DPRD itu sendiri sebagai badan legislative dalam sistem politik Indonesia. Semoga
artikel ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai DPRD .
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
M, Situmorang, Victor dan Jusuf Juhir. 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat.
Jakarta, Rineka Cipta
Sunindhia, Y.W. 1987. Praktek Penyelenggaraan, Pemerintahan Di Daerah. Jakarta, Rineka Cipta
Kusnardi, Moh. 1993. Ilmu Negara Edisi Revisi. Jakarta, Gaya Media Pratama
Yudoyono, Bambang,
Otonomi Daerah. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Halking,
Drs, dan Budi Ali Mukmin. 2012. Sistem
Politik Indonesia. Medan. FIS UNIMED
Kencana,
Inu syafiie. 1993. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta, Rineka Cipta