Jumat, 14 Maret 2014

Analisis tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten / Kota dalam Sistem Politik Indonesia



ABSTRAK

Dalam artikel yang meng-analisis tentang bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD), khususnya di dalam Kabupaten/Kota dalam Sistem Politik Indonesia ini membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara umum dahulu seperti kedudukan DPRD itu, Bagaimana DPRD menjalankan fungsi-fungsinnya, Apa saja tugas  yang diembannya, Apa saja kewenangan yang dimilikinya, dan hak dan kewajiban yang dimilikinya, serta alat-alat kelengkapannya. Dalam analisisnya fungsi pengawasan tersebut menjelaskan secara jelas mengenai pelaksanaan daripada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD yaitu macam-macam pengawasan, dan kepada siapa sasaran pengawasan tersebut ingin dilakukan.

Kata kunci : kedudukan DPRD, fungsi DPRD, tugas DPRD, wewenang DPRD, hak dan kewajiban DPRD, alat kelengkapan DPRD,





A.    PENDAHULUAN


                  Negara Republik Indonesia yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945 merupakan negara yang berdaulat sampai sekarang. Pemerintah Pusat dengan dibantu Pemerintah Daerah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Negara yaitu amsyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                  Pemerintah Pusat tidak mungkin mampu melaksanakan sendiri semua urusannya yang berada didaerah. Hal ini tidak lain karena terlalu luas dan kompleksnya urusan yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini yang menjadikan sebagian urusan Pemerintah Pusat itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
                  Di Indonesia yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, yang mencegah pemberian otonomi yang seluas-luasnya  sebagaimana yang dilakukan Negara liberal, maka Kepala Daerah Tingkat I dirangkap oleh pejabat Pemerintah Pusat sehingga dikenal dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedangkan untuk Daerah Tingkat II  sesuai kebutuhan dapat berbentuk Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
                  Sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945 di bidang ketatanegaraan pemerintah Republik Indonesia melaksanakan pembagian terhadap daerah-daerah dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Oleh karena itulah sejak proklamasi kemerdekaan, kita lihat pemerintah beberapa kali membentuk Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah. Perubahan-perubahan tersebut  terlihat karena masing-masing Undang-Undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya sehingga akhinya terbentuk Undang-undang No.32 Tahun 2004.




 Perkembangan sejarah perjuangan bangsa Indonesia adalah penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada dewasa ini apabila dilihat dari tingkatan hierarkinya pada dasarnya terdiri atas:
1)      Pemerintah tingkat Provinsi;
2)      Pemerintah tingkat Kabupaten;
3)      Pemerintah tingkat Kecamatan dan
4)      Pemerintah tingkat Desa atau Pemerintahan Desa.
                  Berdasarkan tingkat pemerintah daerah, sifat dan identitas pendelegasian kekuasaan atau kewenangan serta tanggung jawab tersebut, maka dalam pengembangan Pemerintah Daerah, banyak menghadapi factor-faktor ekologis yang antara lain meliputi :
1.      Masalah pelaksanaan pemerataan pembangunan di segala bidang kegiatan pemerintah dan pembangunan,
2.      Masalah perbedaan suku dan kebudayaaan serta agama,
3.      Masalah perbedaan pola dan cara berfikir antara pejabat yang ada di ibukota Jakarta dengan pejabat yang berada di daerah,
4.      Masalah perbedaan kepentingan nasional dan kepentingan local atau daerah.
                  Dewasa ini peranan DPRD sangat penting dalam meningkat mekanisme demokrasi dalam pemerintahan di Daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas legislative Pemerintahan Daerah khususnya DPRD kabupaten/Kota (Sunindhia,1987:216)
                  Dengan diundangkannya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 15 Oktober 2004, sehingga Undang-Undang No.22 tahun 1999 dinyatakantidak berlaku lagi. Sebenarnya antara kedua Undang-Undang tersebut tidak ada perbedaan prinsipil karena keduanya sama-sama menganut asas desentralisasi. Pemerintahan Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan oemeintahan menurut asas otonomi ddan tugas pembantuan. Otonomi yang dianut oleh kedua Undang-Undang ini adalah otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab ( Rozali, 2003: V)
                 

                  Secara sederhana  fungsi pengawasan adalah fungsi yang dijalankan  oleh parlemen untuk mengawasi eksekutif, agar  berfungsi  menurut Undang –Undang yang dibentuk oleh parlemen-perlemen dalam pemerintahan ( Moh Kosnardi dan Bintan Saragih,1993 : 261).
                  Pelaksanaan asas-asas desentralisasi dan tugas pembantuan tercermin pada kompleks-nya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu pelaksanaan koordinasi dan pengendalian oleh kepala Daerah atas kegiatan instansi-instansi di daerah terutama instansi vertical yang merupakan hal yang esensial. Meskipun demikian, hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan antara lain disebabklan oleh ketentuan pelaksanaan yang mengatur pelaksanaan koordinasi oleh kepala daerah sebagai administrator tunggal belum diundangkan. Hal ini berakibat usaha penyatupaduan setemopat dalam rangka koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) tidak tercapai secara mantap ( Sunindhia, 1987 : 84)
                  Desentralisasi pemerintahan ini dimaksudkan untuk adanya pendemokrasian di daerah, oleh karena itu di Daerah-daerah di adakan pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik di Tingkat I maupun Tingkat II. Jadi bila ada laporan pertanggungjawaban Bupati atau Gubernur kepada DPRD masing-masing, hal tersebut adalah keliru karena yang benar adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II.(Inu K, 1991: 79).
                  Mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang ialah pengawasan atau control berupa pengujian pemerintahan di daerah maupun terhadap unsure-unsur pelaksanaannya adalah hasil yang telah dicapai. Untuk menerapkan pengkajiann yang nyata trhadap pennyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun para pelaksanaannya memerlukan penilaian dengan mana hasil yang telah dicapai dapat dinilai dan bila perlu diambil langkah yang korelatif. ( Sunindhia, 1987 : 105 )


                 


B.    PEMBAHASAN

1.      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

a.       Kedudukan DPRD
                  Dewan Perwakilan Rakyat yang disinbgkat dengan DPRD, merupakan lembaga perwakilan rakyat dan merupakan salah satu unsure penyelengara Pemerintah Daerah disamping pemerintah  daerah ( Rozali, 2003:105).
                  Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakkyat ada 2 tingkat yaitu DPRD tingkat I yang wilayahnya sama dengan provinsi dan DPRD tingkat II yang wilayahnya sama dengan wilayah Kabupaten atau Kotamadya ( Moh Kosnardi dan Bintan Saragih,1993:265).
                  Berbeda dengan Undang-Undang sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menagatur cukup jelas mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal. Untuk urusan-urusan di bidang politik diserahkan kepada DPRD, dan untuk urusan-urusan adminstrasi menjadi kewenangan Pemda. Dengan kata lain, perumusan kebijakan public dan pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi tugas dan kewenangan DPRD, sedangkan implementasinya menjadi tugas dan kewajiban Pemda (Bambang Yudoyono, 2001: 95)
b.      Fungsi DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu
1.      Fungsi legislative, yaitu menyusun dan membentuk peraturan daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah.
2.      Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.      Fungsi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang pelaksaannya ditugaskan kepada Daerah.



c.       Tugas dan wewenang DPRD
Berdasarkan ketiga tersebut di atas DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu :
1.      Membentuk Peraturan Daerah, yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk  mendapat persetujuan bersama
2.      Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang  APDN bersama dengan kepala daerah
3.      Melaksaan pengawasan terhadap pelaksaan PERDA dan Perundanga-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja dama Internasional di Daaerah
4.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota
5.      Memilih wakil kepala daerah apabila ada hal yang terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
6.      Memberi pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana  Perjanjian Internasional di daerah
7.      Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional  yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
8.      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah
9.      Membentuk panitia pengawas pemilihan Kepala Daerah
10.  Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelengaraan pemilihan Kepala Daerah
11.  Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar-daerah dan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
                  Di samping tugas dan wewenang tersebut diatas, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Rozali, 2005:106).



d.      Hak DPRD
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya DPRD diberikan hak yaitu :
1.      Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah, mengenai kebijakan  pemerintahan daerah yang penting dan strategis, yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara;
2.      Hak Angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan dari DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu Kepala Daerah, yang oenting dan strategis sertaberdampak luas pada kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara uang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.      Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian  luar biasa, yang terjadi di Daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
                  Pelaksaan hak angket dapat dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD, yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir ( Rozali, 2003:108).
                  Disamping hak-hak yang dimiliki oleh DPRD sebagai institusi, anggota DPRD secara individu juga memiliki hak-hak antara lain :
1.      Mengajukan rancangan perda;
2.      Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota;
3.      Menyampaikan usul dan pendapat;
4.      Memilih dan dipilih;
5.      Membela diri;
6.      Imunitas;
7.      Protokoler, dan
8.      Keuangan dan administrasi.


e.       Kewajiban DPRD
                  Di samping memiliki beberapa hak, anggota DPRD juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
1.      Mempertahankan, mengaman serta mengamalkan Pancasila dan  melaksakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati semua peraturan perundang-undangan;
2.      Melaksanakan kehidupan demokrasi, dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3.      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republic Indonesia;
4.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
5.      Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
6.      Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.      Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya;
8.      Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD
9.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

f.       Alat kelengkapan DPRD
                  Untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan yang terdiri dari :
1.      Pimpinan;
2.      Komisi;
3.      Panitia M usyawarah;
4.      Panitia Anggaran;
5.      Badan Kehormatan; dan
6.      Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
                 

2.      ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA

                  Negara Indonesia adalah Negara Hukum sehingga kekuasaan dan wewenang yang dimiliki seorang  pejabat atau suatu badan, harus didasarkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Segala kekuasaan dan kewenangan itu demikian juga pembentukan badan-badan pelaksanaannya harus didasarkan dan bersumberkan pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, dimana segala sesuatunya harus jelas (Sunindhia,1987:94).
                  Seluruh definisi yang diberikan pasti bermacam-macam rumusannya, walaupun pada prinsipnya definisi tersebut pada umumnya tidaklah banyak berbeda. Akan tetapi sebelum mengutarakan atau membahas mengenai definisi pengawasan dari segi tata bahasa Indonesia asal katanya adalah “awas”, sehingga pengawasan merupakan kegiatan mengawasi saja, dalam arti melihat sesuatu dengan seksama. Tidak ada kegiatan lain diluar itu, kecuali melaporkan hasil kegiatan tadinya ( Victor Situmorang dan Jusuf Juhir,1993: 17 ).
                  Fungsi pengawasan merupakan fungsi memelihara kelestarian dan dinamika sistem politik, termasuk meluruskan jalannya roda mekanisme sistem politik, sebagaimana fungsi sosialisasi politik yang telah diuraikan. Artinya dengan adanya pengawasan atau control politik, maka segala kebijakan dan perilaku aktor politik yang menyimpang dari “kerangka ideal dan kesepakatan bersama” dapat diperbaiki dan diluruskan kembali. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dapat terselenggara dengan baik dan segala perilaku dalam masyarakat dan dalam sistem politik tetap berjalan sesuai kerangka ideal dan nilai-nilai yang disepakati bersama diatas (Halking dan Budi Ali Mukmin, 2013:139).
                  Dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan pada umumnya haruslah diusahakan selalu adanya keserasian atau keharmonisan antara tindakan pusat dan Negara dengan tindakan daerah, agar dengan demikian Kesatuan Negara dapat tetap terpelihara.
                  Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa pengawasan terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, merupakan suatu akibat mutlak dari adanya Negara Kesatuan. Di dalam Negara Kesatuan kita tidak mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan Negara, tidak pula mungkin ada Negara dalam Negara.
                  Pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak, dan untuk mengetahui kesulitan apa saja yang dijumpai oleh para pelaksana agar kemudian diambil langkah-langkah perbaikan.
                  Dengan adanya pengawasan maka tugas pelaksanaan diperingankan, oleh karna para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang diperbuatnya dalam kesibukan-kesibukan sehari-hari. Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan akan tetapi  untuk memperbaiki kesalahan.
                  Salah satu tugas dan wewenang DPRD sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah melaksanakan pengawasan terhadap :
1.      Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan;
2.      Pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3.      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4.      Kebijakan Pemerintahan Daerah; dan
5.      Pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
                  Dengan tugas dan wewenangnya ini, DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi pengawasan atau control terhadap jalannya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dan terbebas dari berbagai praktek0praktek yang terindikasi KKN (Bambang Yudoyono,2001: 97).
                  Peranan fungsi pengawasan dalam suatu organisasi muncul sebagai hal yang penting, artinya dalam kehidupan organisasi terjadi suasana ketidaktertiban, yang disebabkan oleh berbagai factor, baik yang dating dari dalam lingkungan organisasi sendiri yakni, lemahnya disiplin dari pendukung organisasi dan belum berfungsinya sistem pengendalian manajemen dalam organisasi maupun yang dating dari luar lingkkungan organisasi yang perumusan ketentuan perundang-undangan yang bermakna ganda yang dapat membuka peluang suasa tidak tertib dan sebagainya (Victor Situmorang dan Jusuf Juhir,1993: 17 ).
                  Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD tersebut diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Penyusunan Tata Tertib DPRD ini, dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
                  Khusus mengenai badan kehormatan, dibentuk dan ditetapkan oleh DPRD  dengan keputusan DPRD bagian DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan sampai 34 orang, anggota badan kehormatan berjumlah 3 orang, sedangkan untuk DPRD yang beranggotakan 35 orang sampai 45 orang, anggota badan kehormatan berjumlah 5 orang (Rozali, 2005:111).
Ada beberapa bentuk dan sasaran pengawasan yang semuanya dapat digolongkan sebagai berikut
1.      Pengawasan yang dilakukan oleh kepala daerah
Fungsi pengawasan ini selalu tercakup dalam urusan atau tugas-tugas pemerintahan umum yag tidak diserahkan kepada  Daerah dan dilaksanakan oleh perangkat atau pejabat Pemerintah yang ada di Daerah, pengawasan mana adalah salah satu dari 4 golongan tugas pejabat pemerintah yang ada di daerah.
2.      Pengawasan umum
Pengawasan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Sasarannya adalah jalannya pemerintahan daerah. Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal mengenai pekerjaan Pemerintah Daerah, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
3.      Pengawasan Preventif
Sasaran pengawasan ini adalah Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan kepentingan umum atau urusan yang bersangkutan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
                  Macam-macam pengawasan ini didasarkan pada pengklasifikasian pengawasan (Victor Situmorang dan Jusuf Juhir,1993: 29 ). Di samping itu ada pula macam penagawasan dilihat dari bidang pengawasannya, yakni :
1.      Pengawasan anggaran pendapatan ( budgetary control).
2.      Pengawasan biaya (cost control).
3.      Pengawasan jumlah hasil kerja ( quality control).
4.      Pengawasan pemeliharaan (maintenance control).
5.      Pengawasan kualitas hasil  kerja (quantity control).

C.     PENUTUP

1.     Kesimpulan


                  DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat dan merupakan salah satu unsure penyelengara Pemerintah Daerah disamping pemerintah  daerah. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakkyat ada 2 tingkat yaitu DPRD tingkat I yang wilayahnya sama dengan provinsi dan DPRD tingkat II yang wilayahnya sama dengan wilayah Kabupaten atau Kotamadya. Adapun fungsi DPRD yaitu legislative, anggaran dan pengawasan. Dalam artikel ini membahas mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Sehingga, fungsi pengawasan merupakan fungsi memelihara kelestarian dan dinamika sistem politik, termasuk meluruskan jalannya roda mekanisme sistem politik.
                  Pengawasan terhadap segala kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah, merupakan suatu akibat mutlak dari adanya Negara Kesatuan. Di dalam Negara Kesatuan kita tidak mengenal bagian yang lepas dari atau sejajar dengan Negara, tidak pula mungkin ada Negara dalam Negara. Dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan pada umumnya haruslah diusahakan selalu adanya keserasian atau keharmonisan antara tindakan pusat dan Negara dengan tindakan daerah, agar dengan demikian Kesatuan Negara dapat tetap terpelihara. Pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak, dan untuk mengetahui kesulitan apa saja yang dijumpai oleh para pelaksana agar kemudian diambil langkah-langkah perbaikan.







2.     Saran

Artikel ini dapat digunakan sebagai buku panduan kita yang dapat menambahkan wawasan yang lebih luas lagi, terutama dalam hal tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bagaimana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tersebut. Hal ini juga dapat digunakan sebagai sumber ilmu  pengetahuan tentang sistem politik Indonesia mengenai peranan daripada DPRD itu sendiri sebagai badan legislative dalam sistem politik Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai DPRD .






























DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, Rozali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
M, Situmorang, Victor dan Jusuf Juhir. 1993. Aspek Hukum Pengawasan Melekat. Jakarta, Rineka Cipta
Sunindhia, Y.W. 1987. Praktek Penyelenggaraan, Pemerintahan Di Daerah. Jakarta,  Rineka Cipta
Kusnardi, Moh. 1993. Ilmu Negara Edisi Revisi. Jakarta, Gaya Media Pratama
Yudoyono, Bambang, Otonomi Daerah. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Halking, Drs, dan Budi Ali Mukmin. 2012. Sistem Politik Indonesia. Medan. FIS UNIMED
Kencana, Inu syafiie. 1993. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta, Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

B erikut ini soal-soal pilihan berganda dari materi PPKn pada Bab 4 mengenai Keberagaman Suku, Agama, Ras, Etnis dan Golongan yang ada di I...